PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare resmi membuka Seleksi Terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon IIB.
Terdapat 10 jabatan eselon IIB lingkup Pemkot Parepare yang akan diisi dalam Selter kali ini. Kesepuluh jabatan itu adalah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Direktur RS dr Hasri Aiunun Habibie.
Kepastian Selter JPT Pratama ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/Pansel-JPTP/II-B/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kota Parepare tertanggal 24 Agustus 2023.
Pengumuman Selter ditandatangani Ketua Pansel JPT Pratama Pemkot Parepare, Prof Dr Aminuddin Ilmar, SH, MH. Dalam pengumuman itu, Pansel juga telah mencantumkan tahapan-tahapan seleksi.
Mulai dari pendaftaran dan penerimaan berkas yang dijadwalkan mulai Kamis (24/8/2023) hingga Kamis (7/9/2023).
Kepala BKPSDMD Kota Parepare, Adriani Idrus yang dihubungi Kamis (24/8/2023) membenarkan dibukanya pelaksanaan Selter JPT Pratama atau jabatan eselon 2B lingkup Pemkot Parepare.
“Betul, sudah dibuka Selter JPT Pratama untuk 10 jabatan eselon 2B,” katanya.
Adriani menyebutkan, tahapan atau jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka selama 15 hari. “Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai hari ini (Kamis, 24 Agustus 2023) hingga Kamis, 7 September 2023,” ungkapnya.
Adriani mengemukakan, persyaratan umum bagi mereka yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama tercatat ada 18 poin.
Di antaranya, berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda di Kabupaten/Kota se-Sulsel, mengajukan lamaran jabatan yang dipilih (maksimal tiga jabatan), memiliki pangkat golongan minimal pembina IV/a, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1, diutamakan yang telah mengikuti Latpim III (PKA).