WAJO, Penarakyat.com — Bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo dilaksanakan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-El, dengan membakar seluruh KTP Elektronik dimaksud yang dilaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid, yang ditindaklanjuti dengan Perintah langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui media sosial, agar segera dilakukan pemusnahan KTP Elektronik yang dilakukan penggantian, karena perubahan elemen data atau KTP Elektronik rusak.
Pelaksanaan pemusnahan KTP Elektronik dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta dengan Undangan yang hadir dari Polres Wajo , Kodim 1406 Wajo, KPU Wajo, Pemerintah Daerah, DPRD, Polisi Pamong Praja, Bawaslu, Juga disaksikan masyarakat yang hadir pada acara tersebut, serta seluruh jajaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo.
Adapun jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan sebanyak 6722 keping, dengan rincian KTP elektronik rusak fisik sebanyak 488 keping dan KTP elektronik mutasi pindahan dari luar sebanyak 6234 keping.
Ditemui di tempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo Dra. Dahniar Gaffar ketika dimintai keterangannya terkait acara pemusnahan KTP Elektronik pada hari ini mengatakan Alhamdulillah hari ini kita lakukan pemusnahan KTP elektronik yang sudah rusak atau invalid.
Dimana ini dilakukan untuk menghindari adanya oknum tertentu yang akan memanfaatkan KTP yang invalid tersebut, dan pemusnahan ini kita lakukan bekerjasama semua instansi terkait di antaranya dari Polres, Kodim, KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, Kesbangpol dan Satpol PP.
Alhamdulillah pada hari ini berjalan dengan lancar, dan mudah-mudahan kedepannya kita akan lakukan lagi hal yang seperti ini dan tentunya kita akan rinci lagi, tidak seperti yang sekarang ini, hanya jumlahnya secara gelondongan, tapi untuk kedepannya kita akan Rinci berapa yang rusak, berapa yang perpindahan, berapa yang berubah status dan sebagainya sesuai dengan arahan dari Polres. (hms)