BONE, Penarakyat.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang suap dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret tersangka DR (30), warga Jalan Lapawawoi, Watampone.

Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons atas beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit yang viral di sejumlah grup WhatsApp.

Video Viral dan Munculnya Dugaan Suap

Video tersebut memuat percakapan antara seorang pria bernama BH dengan perempuan yang belakangan diketahui sebagai NL, ibu dari tersangka DR.

Dalam percakapan itu tersirat dugaan adanya permintaan uang Rp15 juta untuk mengurus kasus yang menjerat DR.

Isu itulah yang kemudian berkembang menjadi tudingan bahwa ada oknum aparat menerima suap.

Bantahan Tegas Polres Bone

“Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegas Kasat Narkoba IPTU Irham.

Ia memastikan bahwa Polres Bone telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, dan seluruhnya sepakat membantah adanya praktik suap.

Keterangan Orang Tua Tersangka

Ibu tersangka, NL, mengakui dirinya adalah pihak yang berada dalam percakapan telepon tersebut.

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang tidak ia kenal menggunakan ponsel BH untuk menghubunginya.

NL membenarkan bahwa anaknya ditangkap terkait kasus narkoba, tetapi menegaskan ia tidak mengenal siapa pun nama aparat yang disebut dalam percakapan itu.

“Ke Polres pun saya tidak pernah datang, bahkan untuk menjenguk anak saya,” ujarnya.

Pengakuan Istri Tersangka Soal Uang Rp15 Juta

Istri tersangka, EN, menjelaskan bahwa uang Rp15 juta tersebut awalnya ia siapkan untuk meminta bantuan kepada seorang tetangganya, IC, guna mengurus suaminya.

Namun uang itu akhirnya tidak jadi diserahkan setelah IC menyampaikan bahwa tidak ada kebutuhan uang dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kesaksian Tetangga (IC): Sumber Kesalahpahaman

IC memberikan penjelasan rinci. Ia mengaku dimintai tolong oleh EN, tetapi ia memilih mengecek langsung ke Polres Bone untuk memastikan prosedur yang dijalani DR.

Di Polres, IC bertemu penyidik yang menegaskan bahwa perkara DR diproses melalui asesmen dan tidak memerlukan transaksi apa pun.

“Setelah itu saya kembali dan sampaikan ke EN bahwa tidak perlu ada uang-uang. Dari sinilah mungkin informasi keliru soal Rp15 juta itu muncul,” kata IC.

Kasus DR Tetap Diproses Sesuai Prosedur

IPTU Irham menegaskan bahwa penanganan perkara DR telah sesuai aturan:

  • Gelar perkara sudah dilakukan
  • Uji laboratorium tuntas
  • Asesmen terhadap tersangka selesai
  • Barang bukti yang disita sebanyak 0,3 gram
  • Tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNNK Bone

Imbauan Kasat Narkoba

Kasat Narkoba mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi.

“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap kritik demi perbaikan kinerja,” pungkas IPTU Irham. (Hendra)