WAJO, Penarakyat.com — Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Majauleng memasuki tahapan perpanjangan.
Hal ini berdasarkan pedoman pembentukan penetapan standar minimal anggota sebanyak 3 orang pendaftar per Kelurahan/Desa.
“Setelah pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa pertanggal 03 Januari 2018, jam 16.00 Wita di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Majauleng,” kata Ketua Pokja Panwaslu Kecamatan Majauleng, Andi Amirul Waris, sesaat lalu.
Tak hanya itu, ada juga satu kelurahan yang sudah memenuhi standar minimal dari 17 kelurahan/desa yaitu di Kelurahan Paria.
“Karena masih ada kelurahan yang belum cukup anggota Panwas maka tentu kami perpanjang pendaftaran bagi kelurahan/desa yang belum memenuhi standar minimal,”jelas Amirul Waris.
Sementara itu, Lewa, S.Pd., M.Pd selaku Sekretaris POKJA sekaligus Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Majauleng mengatakan bahwa ada beberapa pendaftar yang tidak memenuhi syarat termasuk batas minimal usia 25 tahun.
“Kami sangat teliti dalam pemeriksaan berkas, nah ditemukan ada pendaftar yang belum mencapai usia minimal 25 tahun” terang Lewa.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam batas waktu perpanjangan, POKJA akan menyebarluaskan informasi terkait hal tersebut terkhusus di 17 kelurahan/desa.
Berikut pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Majauleng:
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
Nomor : 0002/SN-21.05/HM.00/I/2018.
Berdasarkan ketentuan pedoman pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) yang menetapkan standar minimal sebanyak 3 orang pendaftar per kelurahan/desa, maka beberapa kelurahan/desa belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Untuk itu, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Majauleng membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai Hari/Tanggal Kamis Sabtu, 04 06 Januari 2018, terkhusus bagi kelurahan/desa yang belum memenuhi standar minimal.
Berikut Nama-nama Kelurahan/Desa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kelurahan Limpomajang
2. Kelurahan Uraiyang
3. Kelurahan Macanang
4. Desa Rumpia
5. Desa Tosora
6. Desa Tengnga
7. Desa Liu
8. Desa Botto Benteng
9. Desa Botto Penno
10. Desa Botto Tanre
11. Desa Tajo
12. Desa Cinnong Tabi
13. Desa Tellulimpoe
14. Desa Tua
15. Desa Laerung
16. Desa Watan Rumpia
17. Desa Lamiku
Demikian pengumuman ini disebarluaskan. Limpomajang, 03 Januari 2018. (*)