Penegakan Aturan PERDA di Pinrang Masih Tebang Pilih

Penegakan Aturan PERDA di Pinrang Masih Tebang Pilih

PINRANG, Penarakyat.com — Pelaksanaan penegakan aturan PERDA yang belum lama ini diterapkan oleh Satpol PP Pemkab Pinrang dinilai belum efektif dan masih terkesan tebang pilih.

Pasalnya, pembongkaran salah satu kios warung milik warga kurang mampu itu didasari atas perintah Camat Watang Sawitto,.

Lewat surat yang diterbitkannya, menegaskan membongkar warung yang berukuran sekitar 3,5 x 4 meter diatas saluran/selokan di Jalan Poros Pinrang-Jampue.

Kebijakan itupun menyita perhatian publik dan menjadi sorotan tajam kalangan masyarakat di Pinrang.

Rasa ketidakadilan masih tidak berpihak pada kaum marjinal lantaran pembongkaran warung itu ternyata penerapannya hanya sepihak.

Buktinya, masih ada beberapa kios lainnya berdiri dan tidak tersentuh pembongkaran Satpol PP.

Selain bangunan yang sama (warung/gubuk) Hasnawati Latif, yang dibongkar atas dasar surat Camat Watang Sawitto , Andi Machmud Bancing yang dinilai publik sepihak karena bangunan lainya berjarak 300 meter utara warung yang dibongkar tetap berdiri utuh tanpa ada yang berani membongkar.

Penegakan hukum yang berpihakan itu mulai menjadi pembicaraan publik terutama prihal penegakan aturan terhadap penertiban bangunan yang berdiri diatas saluran.

“Jangan hanya warga kecil jadi objek penegakan hukum sementara orang kede atau aparat sendiri yang jelas jelas melanggar dibiarkan begitu saja , ” kata Abdul Salam (35) warga Pinrang kepada pemberita di Pinrang, Minggu (10/6/2018).

Diapun mengaku kenal baik pribadi Andi Aslam yang bupati Pinrang dua priode ini.

Salam juga sangksi bila membongkaran warung Hasnawati (Keponakan H.Hatta , salah satu tim paslon di Pinrang) atas perintah Bupati Pinrang.

“Saya yakin bawahan di Kelurahan dan Kecamatan, hanya menjual.-jual nama bupati, sementara putra Andi Patonangi itu orangnya peduli terhadap rakyatnya,” tambah Abdul Salam.

Sebelumnya Camat Watang Sawitto, Andi Mahmud Bancing, kepada LSM , di kantornya sebelum libur panjang , tidak bisa memberi penjelasan pasti prihal surat sakti apa yang dipergunakan sehingga pembangunan pasar kampung Jaya diatas induk Irigasi malah di perbolehkan, mantan Camat Tiroang ini hanya jawab, singkat itu adalah kewenangan, Balai Besar Makassar.

Sedang bangunan Warung Hasnawati Latif, yang dibongkar, Kamis lalu ini adalah terkait dengan Peraturan daerah (Perda). Tanda berkomentar kenapa penegakannya tebang pilih. (nas/ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *