WAJO, penarakyat.com –Rencana Implementasi pengelolaan dan pengembangan perikanan Danau Tempe yang memerlukan petunjuk tekhnis, membuat Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja (Kunker) Ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (27/04/2021).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru, dihadiri anggota Komisi II lainnya, antaranya H.Suriadi Bohari, Mursalim, Herman Arif dan Andi Bakti Werang.
Ketua Komisi ll DPRD Wajo, Haji Sudirman Meru, mengatakan, rombongan Komisi II diterima oleh Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel yg diwakili oleh Sekertaris Dinas Ir. Hery Iskandar yang didampingi oleh Kepala Bidang perikanan tangkap Ir. Syafaruddin.
Sudirman Meru mengatakan, hal yang menjadi urgensi dalam pertemuan tersebut terkait dengan petunjuk tehnis tentang rencana implementasi pengelolaan dan pengembangan perikanan Danau Tempe Kabupaten Wajo.
“Walaupun urgensinya tentang pengelolaan dan pengembangan perikanan Danau Tempe, akan tetapi dalam diskusi itu berkembang berbagai saran, usulan serta masukan dari anggota DPRD Wajo,” katanya.
Anggota Komisi II, Herman Arif mengatakan bahwa disamping penanganan Danau Tempe, dia juga meminta kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi untuk serius menangani dalam penggunaan alat tangkap yang menyalahi aturan terutama di Wilayah Teluk Bone.
“Kami menyarankan supaya ada Inovasi serta dukungan anggaran untuk penanganan ikan Tokke atau ikan sapu-sapu di Danau Tempe,” katanya.
Anggota Komisi ll DPRD lainya, Andi Bau Bakti Werang, mengharapkan, supaya dalam anggaran provinsi dialokasikan restocing bibit ikan untuk tahun anggaran 2022.
“Kami harap anggaran restocing bibit ikan tetap dialokasikan dalam anggaran 2022, karena selama 2 tahun terakhir ini tidak kami temukan. Dan terakhir dengan pengadaan bibit ikan untuk usia tebar sebaiknya ukuran 5 cm keatas,” harapnya.
Dari berbagai saran dan usulan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, semuanya direspon baik oleh Dinas Kelautan Provinsi Sulsel, selama hal itu masuk dalam batas kewenangan provinsi berdasar aturan atau regulasi yang ada. (adv)