Pengerjaan Jalan Hotmix Bojoe-Buae Sidrap Telan Rp8,3 Miliar, Diduga Ada Markup Kerugian Negara Rp654 Juta

Pengerjaan Jalan Hotmix Bojoe-Buae Sidrap Telan Rp8,3 Miliar, Diduga Ada Markup Kerugian Negara Rp654 Juta

SIDRAP, Penarakyat.com – Pembangunan jalan hotmix di ruas Bojoe-Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, tahun 2023, menelan anggaran sebesar Rp8,3 miliar. Proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dikelola oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) dan dikerjakan oleh CV TK.

Pengerjaan proyek ini berlangsung selama 150 hari, dimulai pada 3 Mei dan selesai pada 30 September 2023. Namun, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proses pemilihan penyedia jasa tidak sesuai dengan ketentuan. CV TK diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dicabut oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sehingga keabsahan perusahaan tersebut dipertanyakan. Selain itu, hasil akhir pekerjaan juga diduga tidak sesuai spesifikasi, yang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp654 juta.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Biciptapera Sidrap, Abdullah, mengonfirmasi adanya temuan tersebut dan menyebutkan bahwa CV TK telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp400 juta.

“Benar, ada temuan kerugian dari pekerjaan CV TK. Hingga saat ini, pihak kontraktor sudah mengembalikan sekitar Rp400 juta dalam dua tahap, terakhir pada Oktober lalu,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa, 5 November 2024.

Abdullah menambahkan bahwa kontraktor telah berkomitmen untuk mengembalikan sisa dana sebesar Rp200 juta pada bulan November 2024. “Kami berharap komitmen pengembalian dana dapat dipenuhi tepat waktu,” jelasnya.

Kepala Biciptapera Sidrap, Abdul Rasyid, juga mengonfirmasi hal ini, menyatakan bahwa dana yang dikembalikan telah disetorkan ke kas daerah. “CV TK telah mengembalikan Rp400 juta dari total dugaan kerugian Rp654 juta, dan bukti setorannya sudah diserahkan ke inspektorat,” ungkap Abdul Rasyid.

Ia menambahkan bahwa jika pengembalian sisa dana tidak sesuai dengan kesepakatan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke tim tindak lanjut Kabupaten Sidrap untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini mendapat sorotan publik terkait pengelolaan anggaran proyek infrastruktur di Sidrap, khususnya mengingat besarnya dana yang dihabiskan serta munculnya indikasi kerugian negara. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *