Pengesahan RUU Anti Terorisme Penting dan Mendesak

Pengesahan RUU Anti Terorisme Penting dan Mendesak

MAKASSAR, Penarakyat.com — Rentetan aksi terorisme yang terjadi dalam sepekan terakhir turut memunculkan beragam reaksi publik. Salah satu wacana yang muncul ialah adanya desakan agar RUU Anti Terorisme sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 segera disahkan oleh DPR RI.

Bergulirnya wacana itu bermula atas usulan Kapolri Tito Karnavian menyusul rangkaian peristiwa bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Minggu (13/5). Tito bahkan mengusulkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu jika RUU itu tak kunjung disahkan.

Menanggapi wacana itu, Ketua Prodi Islamic Studies Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Dr. Mohd. Sabri AR, M.A. menilai pengesahan RUU Anti Terorisme saat ini memang penting dan mendesak. Meskipun melegalkan pemberantasan terorisme lewat UU No. 15 tahun 2003 atau Inpres No. 24 tahun 2003 tidak cukup.

“Di atas kepentingan nasional, DPR dan Pemerintah tak bisa menunda-nunda lagi pengesahan RUU. Ini agar polisi dapat cepat menindak teroris hingga ke selnya,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/5).

Menurutnya, hingga saat ini regulasi yang ada tidak memungkinkan polisi untuk menindak terduga teroris sebelum melakukan aksinya. Padahal, imbuhnya, aksi teroris selalu dilakukan tersembunyi dan berujung pada jatuhnya korban.

“Polisi bukan tak mendeteksi keberadaan kelompok teroris ini. Polisi sudah tahu sel-selnya, afiliasinya kemana dan sebagainya. Tapi kan tetap tak berdaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika RUU Anti Terorisme disahkan dengan memperluas kewenangan polisi, maka seseorang yang diketahui berafiliasi dengan ideologi kelompok teroris bisa diselidiki. Polisi bahkan bisa menindak indikasi perbuatan teror sebelum adanya suatu perbuatan.

“Kalau sudah terbukti masuk ke dalam ideologi teroris, tidak perlu nunggu korban dulu baru ditindak,” tuturnya.

Ia meyakini, dengan UU baru itu Polri mampu menangami kasus terorisme hingga akarnya. Apalagi, katanya, Jenderal Tito Karnavian mantan Kadensus 88.

“Tak perlu diragukan lagi, jika ada payung hukum untuk menindak, dalam waktu cepat kelompok teror ini akan ditumpas,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *