PINRANG, Penarakyat.com – Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan hak seluruh warga Pinrang.
Praktisi hukum, Andi Nanrang Nafi, menegaskan bahwa masyarakat memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap penggunaan uang negara. “Termasuk penggunaan dana hibah Pilkada Pinrang,” ujarnya di Pinrang, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, semua anggaran negara harus dikelola secara transparan. “Apapun itu, baik untuk pilkada maupun pengamanan, harus diaudit dan ada laporan pertanggungjawabannya,” tambahnya.
Ia juga menyoroti potensi penyimpangan dalam berbagai kegiatan yang dikelola KPU selama Pilkada. “Jangan kita pura-pura bersih,” tegasnya.
Bahkan, ia mencurigai adanya peluang penyelewengan dalam anggaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Banyak celah untuk menyelewengkan anggaran ini, karena KPU yang menulis, KPU juga yang membaca,” sindirnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Djodding, menegaskan bahwa sejak awal komisioner sudah mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang profesional. “Kalau perlu, pengelolaan keuangan KPU harus transparan seperti pengelolaan dana masjid,” katanya.
Ia menambahkan bahwa KPU Pinrang berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan yang bersih dan akuntabel. (Achi)
Tinggalkan Balasan