Pengusaha Properti Gugat KCP Bank BTN Bone‎ ‎

image

BONE, penarakyat.com — Tidak diterima di keluarkan, sebagai nasabah seorang warga Makassar, menggugat KCP (Kepala Cabang Pembantu) PT. Bank Tabungan Negara  Cabang Bone Jl.Jendral.Ahmad Yani Watampone.

Pengusaha properti, Multazan yang Beralamat Perumahan Graha Mulya Bontoloe Kelurahan kapasa, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, ini‎
tercacat sebagai nasabah di PT. bank tabungan negara tbk, mengaku merasa di rugikan, karena dikeluarkan secara sepihak.

 Multazan sejak 2013 tercacat Direktur operasional PT.Adfirah Achzan R‎eksi bersama dengan  Hamza Rahmadan selalu pengawas umum, untuk kerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara sebagai rekanan, untuk membangun Perumahan yang berlamat di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Bone.‎

Sebagai pembenahan administrasi PT yang dinahkodainya, ia pun membuka rekening di bank tersebut dengan no rekening 000002190130000xxx, dengan kesepekatan sistem pembagian 70 persen. Pihak Direksi dan Multazan selaku direktur Operasional 30 %, total keuntungan di perkirakan sebesar Rp4 milyar.

Namun hingga kini sejak kesepakatan tersebut di buat, Multazan selaku direktur operasinal dengan pt adirah achzan reksi, tidak sama sekali dilibatkan, bahkan pembangunan sudah rampung hingga ke tahap kedua.‎

Sebagai nasabah, dan menuntut haknya, Multazan pun bukan sekali mendatangi kantor PT Bank BTN Cabang Bone, untuk menemui pimpinanya, namun tidak mendapat jawaban sama sekali atas dasar apa menurut aturan Pembankan, dan terkesan di hindari.‎

“Iya pak saya sudah sering,mendatangi langsung, kirim pesan singkat bahkan telpon, namun pak Nurhadi sebagai KCP kantor bank BTN tidak menghiraukan, bahkan saya mendapat ancaman melalui telpon dari orang orang Pak Nurhadi ini,” katanya.‎

Menurutnya, sebagai nasabah, di suatu bank, tentu dirinya punya hak dan alasan di keluarkan, sekiranya ada permintaan dari Direksi PT.Adfrirah Achzan Reski tapi ini tidak pernah sama sekali ada pemberitahun.

“Bahkan saya segaja diam dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, namun hal itu tidak berhasil, sehingga saya bertekad menggugat secara hukum sebagai mana undang undang dasar Negara RI 1945, dan jelas tindakan Nurhadi selaku pimpinan, menyalahi undang undang perbankan,” katanya.‎

Multazan membuka Rekening untuk keperluan pembagunan properti perumahan, bersama dengan rekanya Hamza Rahmadan, namun di tengah uasaha properti yang di gelutinya, selaku direktur perusahaan,  Multazan di keluarkan sebagai nasabah,sehingga dirinya tidak bisa mengecek Rekening Perusahaan dan sampai saat ini keuntungan yang diharapkan tidak menjadi Kenyataan dari Hasil Kerjanya, Oleh Perusahaan yang di pimpinya selaku Direktur Operasional. (atho)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *