Perbup 32 Tahun 2020 Diberlakukan, Siap-siap Didenda Jika Langgar Disiplin Protokoler Kesehatan

Perbup 32 Tahun 2020 Diberlakukan, Siap-siap Didenda Jika Langgar Disiplin Protokoler Kesehatan

SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap, mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2020, pada tanggal 20 September 2020 (Hari ini,red).

Perbup ini mengatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

IMG-20200920-WA0005

Padahal sebelumnya, Pemkab bersama unsur TNI-Polri terus mengintensifkan sosialisasi menjelang pemberlakuan Perbup tersebut.

Seperti yang nampak pada kegiatan sosialisasi yang digelar di beberapa tempat titik titik kumpul keramaian masyarakat seperti Cafe-cafe, tim gabungan kembali mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak melalui pengeras suara, pada Sabtu malam kemarin.

Kasatpol PP dan Damkar menjelaskan, Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

“Tim yang turun terdiri dari personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dan Damkar Sidrap, untuk malam ini sasaran kita cafe cafe yang berada di Sidrap seperti Cafe Nagoya, Ruby, Speed, The King serta Cafe-cafe yang berada di pelataran pangker ganggawa” jelas Usman Demma saat memimpin sosialisasi tersebut, Sabtu (19/9/2020) malam.

Pemerintah berharap kepada seluruh masyarakat melalui sosialisasi (Perbub) ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya penularan virus Covid-19 lebih ditingkatkan.

“Alhamdulillah, setelah kita beberapa hari melakukan sosialisasi penerapan perbup ini, tingkat kesadaran masyarakat di Sidrap menggunakan masker sudah 90%” Jelasnya

Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka secara efektif Perbup nomor 32 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku per 20 September 2020 (hari ini).

IMG-20200920-WA0002

Perbup ini sendiri secara garis besar mengatur penegakan protokol kesehatan, serta sejumlah sanksi yang menanti pelanggar.

Mulai dari teguran lisan dan denda Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp.1 juta untuk pelaku usaha, sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *