WAJO, penarakyat.com — Protes Pedagang Pasar Siwa menolak Perda No 1 Tahun 2021 tentang retribusi pasar yang dianggap terlalu mahal ditanggapi DPRD Wajo. Angota DPRD Wajo berjanji akan memperbaiki perda yang telah disahkan tersebut.
“Terima kasih atas masukan dan pencerahannya terhadap Perda ini,” kata anggota DPRD Wajo, A Bau Bakti Werang, Kamis (4/11/2021).
Bau Bakti Werang mengatakan, Perda ini memungkinkan untuk dibahas kembali. Karena dalam perda ini pasti belum sempurna.” Kami bukan malaikat, kami juga manusia biasa,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, penetapan retribusi Pasar Siwa belum final, karena belum ada Perbup yang mengaturnya.
Senada, Kepala Perindagkop Kabupaten Wajo, H Ambo Mai mengaku, penarikan retribusi akan dilakukan ulang dengan pihak DPRD.“Kita akan mendesain ulang dengan pihak legislatif tentang besaran tarif yang akan diberlakukan di Pasar Siwa,” katanya.(ADV)
Tinggalkan Balasan