SIDRAP, Penarakyat.com– Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sulawesi Selatan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan Aulah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Wilayah Sidrap, Abdul Wahab, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nurkanaah, Kordinator Pengawas Sekolah, Anis Pacinnongi. Sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh guru SD, SMP, SMA dan SMK Se-Kabupaten Sidrap.
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Wilayah Sidrap, Abdul Wahab dalam sambutannya, Jumat, (22/12/2017) mengatakan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2016 ini sangat tepat kita laksanakan karena pada saat ini beberapa regulasi yang di gulirkan Dinas pendidikan dan Kebudayaan sudah baik namum ini masih perlu perbaiki.
Dengan ada sosialisasi perda ini, penyelenggaraan pendidikan di Sidrap akan semakin meningkat sesuai dengan apa yang kita cita-citakan selama ini.
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nurkanaah mengatakan sebenarnya Perda Nomor 2 Tahun 2016 sudah lama kita godok untuk kita terapkan di Sidrap.
“Namun pada saat itu, ada wacana kekuasaan dan peralihan sekolah SMA dan SMK ketingkat Provinsi Sulawesi Selatan sehingga sampai saat ini penerapan Perda ini masih tertunda,” ungkap Nurkanaah.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah kabupaten Sidrap dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat kita terapkan di tahun 2018 mendatang ini. (*)