SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Mapolres Sidrap.
Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Selasa, (28/05/2019).
Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku narkoba itu dilakukan di sebuah rumahnya di Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Senin malam 27 Mei, sekitar pukul 22.00 wita.
Terduga pelaku narkoba yang diamankan itu yakni Inisial IK (26), Kemudian AR (28). Keduanya warga Jalan Lameleng Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Malluse Tasi, Barru.
Kemudian lelaki KE (32) warga Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan Barang Bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu-sabu dua sahcet seberat 74,91 gram.
“Kita tangkap saat mereka sedang melakukan transaksi jual beli sabu. Selain sabu, polisi juga menyita 4 unit Hp berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor mio J warna biru,” kata Badollahi.
Disebutkan pula bahwa terduga pelaku yang ditangkap sebelum mengedarkan sabu itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Narkoba Bolangi Gowa, inisial FE.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba itu. (Ady)