PINRANG, penarakyat.com — Setelah tiga pelaku pengeroyokan anak di Kabupaten Pinrang, ditetapkan sebagai tersangka, hari ini (23/11/2016), perekam video pengeroyokan korban RS, NH (13) yang sebelumnya diperiksa menjadi saksi, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif terbukti NH memenuhi unsur sebagai tersangka. Hingga saat ini polisi masih mencari penyebar video di medsos tersebut.
Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, tiga orang sudah ditahan, sementara perekam video NH belum dilakukan penahanan dengan alasan belum masuk masa penahanan.
“Smpai saat ini kita sudah proses sidik, kasus kekerasan yang terjadi di wilayah kami, saat ini sudah empat di tetapkan sebagai tersangka, tiga sudah dilakukan penahanan yang satu tidak dilakukan penahanan karena tidak masuk waktu penahanan,” kata Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko Triwibowo.