Perjuangkan Drainase di  Lalabata, Komisi I  DPRD Barru Kunker ke  Balai Pengelola KA Sulsel

Perjuangkan Drainase di Lalabata, Komisi I DPRD Barru Kunker ke Balai Pengelola KA Sulsel

BARRU, Penarakyat.com – Dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, nampaknya sudah menjadi tugas utama dan tanggung jawab moril bagi setiap anggota DPRD khususnya anggota Komisi I DPRD Barru.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya kunjungan kerja anggota Komisi I DPRD Barru H Syahrullah Asief S,SI yang juga sekaligus Ketua Fraksi Gabungan Ummat DPRD Barru, di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Agenda Komisi I kali ini adalah memperjuangkan pembenahan drainase jalur kereta api Sulsel khususnya di jalur area terowongan di Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.

Terungkap dalam pertemuan tersebut komisi I membeberkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini kondisi lahan pertanian warga dan akses jalan ke kantor pemerintahan Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau yang berada tepat di jalur terowongan kereta api Sulsel selalu tergenang dan terendam banjir.

“Sepertinya hal itu terjadi akibat sejak adanya pembangunan jalur kereta api Sulsel,sehingga mengahalangi jalur dan resapan air ketika datang musim hujan,dan ini sudah berlangsung tiap tahun lokasi tersebut terendam banjir,”ungkap Syahrullah Asief.

“Sehingga dibutuhkan solusi untuk hal itu,”kata Syahrullah Asief anggota komisi I DPRD Barru di sela-sela pertemuan dengan pihak Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Andi Ika Syamsu Alam selaku Kepala Bagian Umum Sekertariat DPRD Barru ditemui, Jumat (20/1/2023) via WhatsApp membenarkan kunjungan kerja anggota komisi I DPRD Barru tersebut.

“Di sampinng itu, dalam kunker tersebut hadir H Kamil Ruddin, Syahrul Ramadhan,H Syahrullah Asief, HA Arkham Pieter didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barru Fadly R Pawa,”kunci Andi Ika yang juga mantan Camat Balusu ini. (Aril/Fahr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *