SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) kembali terungkap diwilayah hukum Polres Sidrap.
Tiga orang diduga pengedar berhasil ditangkap bersama barang buktinya di
Desa Pallae Bila Riawa Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Sabtu (12/05/2018) sekira pukul 16.00 wita.
Pengungkapan ini dilakukan tim Resmob SatNarkoba Polres Sidrap dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha bersama Kanit Opsnal Narkoba IPDA Sudirman.
Tiga pelaku berhasil masing-masing Sudirman Alias Lodi (43), Alamat Desa Bola Bulu Kecamatan Pitu Riawa dan Aris alias Larise (32) warga asal Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watang Sidenreng serta Abd Salam Alias Paccie (62) beralamat Jalan Kannung Desa Bola Bulu Kecamatan Pitu Riawa Sidrap.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus serbuk kristal berisi dugaan narkoba jenis sabu-sabu tidak lebih 1 bal atau sekira 49.16 gram.
Selaon itu, 2 lembar kantongan kresek dari plastik serta 2 unit Hp genggam berbagai merk dan 2 unit kendaraan roda dua berbagai merk.
Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha ditemui diruang kerjanya, Minggu (13/05/2018), membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 orang terduga pelaku lahgun.
“Awalnya kita terima informasi masyarakat kalau di TKP di Desa Pallae Bila Riawa sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini kemudian kita tindak lanjuti,”papar Indra, sesaat lalu.
Untuk memancing pelaku bertransaksi, polisi menyamar sebagai pembeli dengan cara Undercoverbuy. “Saat pelaku menyepakati tempat dan memperlihatkan barang buktinya. Barulah kita sergap tanpa melakukan perlawanan,”ungkapnya.
Kini ketiganya, sudah mendekam disel dan sudah ditetapkan tersangka. Menurut hasil pengembangan, jaringan ini adalah pengedar di wilayah Pitu Riase, Dua Pitue.
“Kita masih kembangkan kasus ini karena pelaku Sudirman belum mau mengakui darimana didapatkan barang itu. Kami masih kembangkan jaringan ini,”ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini.
Untuk sementara, ketiganya diancamkan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat psitropika golongan 1 dengan jenis narkoba amphetamin atau sabu-sabu.
“Ancaman maksimalnya sampai 20 tahun penjara karena menyimpan dan menguasai narkoba diatas 5 gram,”tandasnya. (Ady)