PANGKEP, Penarakyat.com – Untuk menghindari terjadinya benturan Masyarakat dengan pihak Kehutanan pelaksana proyek pembendungan pengaliran Air di Sungai Leang Lontong Desa Panaikang Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, pihak Kepolisian dari Sektor Minasatene segera menemgahi masalah tersebut.
Bermula pada Rabu (02/10/2019) Bertempat di Sungai Kp. Leang Lonrong Desa Panaikang, Minasatene, Pangkep telah terjadi Penutupan atau pembendungan Aliran Air di Sungai Leang Lorong yang di lakukan oleh pihak Kehutanan Provinsi Sul Sel melalui CV AM 20 Makassar Pimpinan M. Ilyas, Yang di kerjakan oleh pelaksana Proyek Guli Plat yang beralamat di Jl. Andi Mandacingi No 28 Pangkep di bawa pimpinan An. Abubakar.
Dengan terjadinya pembendungan atau penutupan Aliran Air yang di lakukan pelaksana Proyek tersebut di atas, Masyarakat Kp. Leang Lonrong dan Kp. Biringere Desa Panaikang protes dan keberatan dengan hal tersebut dan mendatangi tempat kejadian dimana penutupan sungai Aliran Air tersebut menyatakan Protesnya kepada pelaksana Proyek.
Alasan Masyarakat Protes dan keberatan atas penutupan atau pembendungan Aliran Air Sungai karena di musim kemarau ini Air tidak dapat mengaliri persawahan dan apabilah musim Hujan turun air sungai akan meluap dan bisa mengakibatkan banjir masuk ke perkampungan.
Personil Polsek Minasatene yaitu Bhabinkamtibmas Bripka Muh Amir setelah mendapat Informasi langsung mendatangi TKP bermasa Kanit Patroli Aipda Haeruddin, Angt. Intel Aipda Rustam dan Kanit Provost Aipda Sanuddin Polsek Minasatene untuk menenangkan Masyarakat dan mendinginkan Situasi guna menghindari terjadinya hal hal yang tidak di inginkan, kemudian Bhabinkamtibmas menyarankan kepada pihak Kehutanan dan pelaksana Proyek pembendungan Aliran Air tersebut untuk hentikan sementara sambil mencari solusinya yang baik.
Lalu sekitar pukul 17.00 Wita Kapolsek Minasatene Iptu Abd. Halim Lau,SH, bersama Kanit Intel Aipda Syahrir z dan Bhabinkamtibmas Bripka Muh.Amir bertemu dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat kp.leang lonrong sambil memantau kegiatan pembendungan air sungai (guli plat) yang dilaksanakan oleh kehutanan provinsi melalui Cv AM 20 Makassar tersebut.
“Benar, setiba disana kami melakukan cross check perihal kegiatan proyek yang membuat warga resah dan melakukan aksi protes, menghadapi hal ini kami akan memanggil dan meminta keterangan dari pelaksana Proyek, serta mengkoordinasikan hal ini dengan Warga dan pemerintah setempat untuk mencari solusi yang terbaik” jelas Kapolsek Minasatene. (Agus)