SIDRAP, Penarakyat.com — Petugas gabungan TNI-Polri, dan Pemkab Sidrap juga melaksanakan operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Rabu, 16 September 2020.
Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan itu dipimpin oleh Kapolsek Pitu Riase, IPDA Amiruddin.
“Hari ini kita kembali lakukan pendisiplinan protokol kesehatan. Kali ini, kita berikan tindakan berupa teguran kepada warga yang tidak memakai masker,” ucapnya.
Dikatakannya, teguran lisan itu diberikan bagi warga yang tidak menghiraukan keselamatan diri dan orang lain dalam pencegahan virus corona atau covid-19.
“Jadi warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan akan kami tindak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, IPDA Amiruddin juga mensosialisasikan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang pendidiplinan protokol kesehatan.
“Perbup itu akan berlaku pada 20 September 2020 mulai diberlakukan saksi berupa denda bagi warga yang ditemukan diluar rumah tidak pakai masker,” tandasnya. (Atir)