MAKASSAR, Penarakyat.com — Terkait maraknya aktifitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri jenis Solar di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan termasuk di Kabupaten Sidrap, langsung di sikapi pihak PT.Pertamina.

Melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw selaku Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Kamis (338/12/2023) menjelaskan bahwa Truk Tangki BBM atas nama PT. Ronald Jaya Energi adalah bukan merupakan Agen ataupun Transportir BBM Pertamina.

Seperti diketahui standar Truk Tangki Agen BBM Industri Pertamina secara visual menunjukkan berwarna putih biru merah dan terdapat logo berwarna Pertamina Patra Niaga dibagian samping dan belakang Truk Tangki.

Untuk tampilan Truk Tangki Transportir sama halnya dengan Agen namun bedanya adalah tidak ada logo Pertamina Patra Niaga sehingga perlu dipastikan apakah benar Truk Tangki tersebut milik Pertamina.

Serta yang membedakan lagi antara agen ataupun transportir Pertamina dengan truk tangki lainnya yang meskipun mirip, secara administrasi harus memiliki Surat Ijin Masuk Fuel/Integrated Terminal (SIMFIT) untuk dapat masuk ke area Fuel Terminal ataupun Integrated Terminal BBM, sehingga betul betul dapat dibedakan mana yang truk tangki afiliasi Pertamina ataupun bukan.

Pertamina akan senantiasa bertindak tegas terhadap mitra ataupun lembaga penyalur untuk menjalankan prosedur perusahaan yang berlaku.

Apabila masyarakat memerlukan informasi mengenai produk, keluhan ataupun konfirmasi mengenai truk tangki industri dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135. (Riss)

Media Contact
Fahrougi Andriani Sumampouw
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
fahrougi.sumampouw@pertamina.com