SIDRAP, Penarakyat.com — Progres pemberantasan narkoba di Polres Sidrap terus digiatkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap.
Usai menggulung dua terduga pelaku narkoba di Sidrap, beberapa waktu lalu, tim Resmob Narkoba Polres Sidrap kembali menangkap pria berinisial NIA (30) warga asal Gilireng Wajo.
Pelaku yang, beralamat di Desa Awarange Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dikenal dikalangan pengguna narkoba sebagai pedagang narkoba khusus jenis pil eksotan.
Terbukti dari pengakuan pelaku sejumlah kasus sebelumnya diungkap itu menyebut NIA adalah pemasok barang haram jenis ekstasi karena setiap dibutuhkan selalu ada sedia jika dipesan.
Hal itupun dibuktikan dari tangan tersangka, polisi berhasil sita barang bukti yang fantastis cukup besar yakni 300 butir pil ekstasi dan satu Unit HP merek Samsung warna hitam.
Pengungkapan inipun dipimpin langsung AKP Andi Sofyan bersama timnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, menerangkan bahwa pelaku amankan di Desa Awakaluku, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Jumat (5/9/2019) lalu.
Pelaki Nia, beber Andi Sofyan hanyalah seorang petani. Jadi, ada kemungkinan Nia yang tertangkap itu karena nyambi bisnis barang ‘geleng-geleng’.
Tersangka tertangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Nia meladeni polisi yang menyamar untuk bertransaksi diperbatasan Sidrap-Wajo tersebut.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satnarkoba Polres Sidrap. Penjara tahunan telah menantinya. (Ady)