SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus pembunuhan yang menyebabkan seorang guru honorer di kabupaten Sidrap terkuak.
Polisi akhirnya menyimpulkan Motif sementara pembunuhan seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) 10 Pangsid di Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Acok Permana Putra (31) warga berdomisili di Desa Sereang Kecamatan Maritengngae.
Pelaku pembunuh Idris alias Erik bin Dalle (35) petani asal Dusun Salopadang Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap telah diintrogasi oleh penyidik Polres Sidrap.
Tersangka yang juga mantan residivis kasus pembunuhan beberapa tahun silam ini mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban Acok Permana Putra, pria berasal dari Desa Compong kecamatan Pitu Riase Sidrap dengan menggunakan sebilah parang di dalam kamar rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis, Rabu, 31 Januari 2024 mengatakan, bahwa dihadapan penyidik pelaku mengaku membunuh korban kecewa dan malu.
Awalnya, mulanya ada salah satu keluarga korban yang sakit dan meminta kepada pelaku untuk di carikan orang pintar (dukun), saat itu pelaku memanggilkan salah satu orang pintar (dukun) teman pelaku untuk mengobati keluarga korban.
“Dan pada saat itu si dukun ini mengatakan bahwa jangan ada dlu yg mengobati keluarga korban selain saya namun korban juga mendatangkan salah satu temannya termasuk orang-orang pintar juga,” ujarnya.
Selanjutnya dukun tersebut mengadu kepada pelaku bahwa setelah mengobati keluarga korban dirinya merasa tersiksa.
“Ada juga orang pintar dia pake korban. Itu penyampaian si dukun kepada Pelaku, sehingga pelaku merasa malu bahwa dia sendiri yang suruh untuk carikan orang pintar terus di perlakukan seperti itu,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku kini terancam Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Wan)