*BKPSDM Siap Stop Gaji Amran
PAREPARE, Penarakyat.com Pengadilan Negeri (PN) Parepare telah menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi terpidana korupsi gerobak jilid II Disperindagkop Parepare Amran Ambar pada hari Senin (18/2/19).
Melalui juru sita di PN Parepare diserahkan langsung ke bersangkutan terpidana Amran. Ambar.
Humas PN Parepare, Krisfian Fatahilla, kepada wartawan membenarkan adanya pemberitahuan amar putusan terpidana Amran Ambar.
“Sebagai delegasi PN dari Makassar Kami sudah terima amar putusan pada hari Jumat (15/2/19) lalu untuk diserahkan keterpidana Amran Ambar melalui juru sita pada hari Senin (18/2/19) kemarin.”katanya.
Amar putusan itu diterima langsung terpidana Amran sesuai tanda tangan surat pemberitahuan dari juru sita PN Parepare.”kita sudah serahkan ke bersangkutan, soal eksekusi itu ranahnya kejaksaan,”tuturnya.
Terpisah, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, mengaku belum menerima secara resmi amar putusan dari pengadilan negeri Parepare.”kami belum menerima secara resmi dari PN Parepare,’katanya.
Tetapi kalau pihak kejaksaan sudah menerimanya maka otomatis akan melakukan eksekusi.
Sementara, kepala Kantor BKPSDM, Laeteng akan memberhentikan gaji Amran Ambar apabila sudah menerima amar putusannya,”kalau kami sudah terima amar putusan pasti kami stop gajinya, sama halnya dialami terpidana lain, jadi tidak ada diistimewakan bagi ASN yang sudah inkrah,”tegasnya. (Samir)