ENREKANG, penarakyat.com — Jajaran Dit Reskkrimsus Unit III Tipikor Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Enrekang, Jumat (10/03/2017). Penggeledahan di kantor DPRD Enrekang ini terkait kasus dugaan korupsi dana bimtek tahun anggaran Rp3,6 Milyar.
Informasi yang dihimpun penarakyat.com menyebutkan, ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu ruangan Kabag Keuangan, Ruangan Umum dan Kehumasan, Ruangan Sekwan, dan Ruangan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor AKBP Leonardo Panji Wahyudi, bersama tuju orang angotanya serta di back up oleh Satuan Sabhara dan Satuan Reskrim Polres Enrekang.
Dala pengeledahan tersebut, polisi menyita dokumen-dokumen penting diantaranya 6 buah map berisi dokumen anggota dewan, dan beberapa register mulai 2015 sampai 2017, satu buah CPU Computer Sekwan, beberapa buku, terkait dengan adanya peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang. (atho)