SIDRAP, Penarakyat.com — Rencana beroperasinya restoran Mie Gacoan Cabang Sidrap terus menuai polemik. Pasalnya, hingga jelang pembukaan pada 14 November 2025, pihak manajemen belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, masyarakat, hingga anggota DPRD Sidrap, yang menilai DPMPTSP terkesan mengabaikan teguran lembaga legislatif.
Ketua Aktivis Sidrap, Ahlan, menilai sikap diam dinas terkait terhadap teguran DPRD merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran administratif.
“Sungguh disayangkan, teguran DPRD bukan teguran biasa. Kalau benar Mie Gacoan tetap beroperasi tanpa izin, kami mendesak DPRD segera memanggil hearing DPMPTSP Sidrap,” tegas Ahlan, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Abdul Rahman Mustafa (ARM), menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat DPMPTSP untuk menunda izin operasional hingga semua dokumen lengkap.
“Kami sudah sampaikan agar jangan memberi izin sebelum seluruh dokumen resmi dikantongi. Kami ingin penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

ARM juga menyoroti kurang profesionalnya pihak manajemen Mie Gacoan yang lebih dahulu membangun gedung sebelum mengurus izin resmi.
“Kami tidak akan menoleransi usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. DPMPTSP harus bekerja berdasarkan aturan, bukan kebijakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTSP Sidrap terkait sikap mereka terhadap polemik tersebut. Namun sejumlah sumber menyebut, rencana pembukaan Mie Gacoan tetap berjalan sesuai jadwal, Jumat (14/11/2025).
Versi Ulasan / Analisis (Soft News)
Polemik Mie Gacoan Sidrap: Cermin Lemahnya Penegakan Regulasi Daerah?
Polemik izin Mie Gacoan Cabang Sidrap kini menjadi cermin tarik-ulur antara penegakan aturan dan praktik birokrasi lapangan.
DPRD Sidrap telah menegur DPMPTSP agar tidak memberikan izin operasional, namun hingga kini dinas terkait belum menunjukkan sikap tegas.
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa mekanisme pengawasan perizinan di Sidrap masih lemah. Sebab, jika benar restoran tersebut nekat beroperasi tanpa izin, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ujian integritas pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi.
Aktivis setempat, Ahlan, bahkan menyebut hal ini sebagai bentuk pembiaran. Sementara Ketua Komisi I DPRD, Abdul Rahman Mustafa, menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam setiap proses perizinan.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah: bahwa pembangunan dan investasi memang perlu didorong, namun tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.
Jika DPMPTSP Sidrap tetap pasif, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance. (Riss)











Tinggalkan Balasan