BARRU, Penarakyat.com – Konflik Internal Partai Golkar semakin memanas pasca usulan pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Barru H Kamil Ruddin beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan usulan tersebut, Drs Kamil Ruddin Msi kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua DPP Partai Golkar Erlangga Hartato, Ketua DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani serta Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin.
Materi sidang kali ini pada tahap pemeriksaan saksi dan gugatan ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Barru dan Kamis(9/11/2023) akan kembali perkara gugatan H Kamil Ruddin bergulir di PN dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sebelumnya pihak penggugat Kamil Ruddin melalui tim Penasehat Hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barru.
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum H Kamil Ruddin mengajukan empat pihak tergugat yakni Erlangga sebagai Ketu DPP Partai Golkar, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar Barru Syamsuddin Muhiddin.
Sementara itu Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel dan DPD.II Golkar Barru, Dr Amir Made Amin, SH, MH, yang dikonfirmasi (8/11/2023) membenarkan adanya gugatan kepada empat pihak Pengurus partai Golkar.
“Yang di gugat itu mulai dari Ketua DPP Partai Golkat Erlangga Hartarto, Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Syamsuddin Muhiddin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru,,”ujar Amir.
“Materi gugatan yang diajukan Pak Kamil yakni adanya usulan penggantian dirinya sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Barru. Hanya saja dalam gugatan ini, saya dipercayakan sebagai Kuasa Hukum dari Ketua DPD I Golkar Sulsel dan Ketua DPD II Golkar Barru,”beber Amir Madeamin.
Doktor Ilmu Hukum ini menilai gugatan H Kamil Ruddin terlalu prematur untuk diajukan ke lembaga peradilan.
“Padahal semestinya lebih awal ditempuh penyelesaian secara internal partai. Salah satu diantaranya kalau memang mau menggugat, seharusnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar,”kata Amir.
“Akan tetapi justru gugatan ke Mahkamah Partai itu tidak ditempuh pihak H Kamil sebagai kader Partai Golkar. Yang diajukan pihak penggugat hanya bentuk persuratan ke Mahkamah Partai dan sama sekali tidak pernah ada pendaftaran gugatan dari pihak pak Kamil,” kunci Amir Madeamin yang juga Direktur LSM Sorot Indonesia ini. (Usdi/Aril)