Polisi Akan Tindak Penyebar isu SARA di Pilkada Sidrap 2018

Polisi Akan Tindak Penyebar isu SARA di Pilkada Sidrap 2018

Penarakyat.com – Sidrap, Kepala Kepolisian Resor Sidrap (Polres Sidrap) AKBP Ade Indrawan menyatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) selama pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kabupaten Sidrap.

“SARA kalau ada terbukti, kami proses hukum,” kata Ade di kantornya Selasa (9/1/18). pagi

Ia mengatakan, Polri telah mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan isu SARA dan berita bohong alias hoax selama tahapan pilkada berlangsung.

“Untuk mencegah terjadi gangguan keamanan contohnya kami imbau juga di media sosial. Selain imbau, tapi penegakan hukum juga (dilakukan),” katanya.

Ade menambahkan, Polres juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengamankan pilkada serentak tahun ini. Dia mengklaim telah melakukan langkah persiapan secara maksimal.

“Konsep pengamanan pilkada sudah siap. Kami sudah lakukan persiapan maksimal, kami akan melakukan upaya-upaya kongkrit di lapangan seperti pendekatan dengan pihak KPU,” ujar Ade.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para kontestan dan tim kampanye pilkada agar selalu siap menerima hasil kontestasi politik tersebut.

“Tim-tim kampanye masing-masing, kontestan-kontestannya intinya kami menyampaikan harus siap kalah semua, siap kalah siap menang. Jadi jangan mau menang saja,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *