PAREPARE, Penarakyat.com — Polsek Soreang kota Parepare mengamankan puluhan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang ditimbun oleh perusahan roti di kecamatan soreang kota Parepare.
Menurut, Kapolsek Soreang, AKP Syarifuddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, (6/2/2017) , setelah dianggap memang terindikasi adanya upaya penimbunan tersebut, jajarannya bersama tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) pun melakukan penggerebekan pada akhir pekan lalu.
“Hasilnya, sebanyak 47 tabung gas 3 kilogram dari pabrik roti itu kami amankan. Masing-masing sebanyak 30 buah berisi dan 17 tabung kosong,” papar Syarifuddin, siang tadi.
Bersaman dengan itu, juga mengamankan pemilik usaha roti, Sujipto di Mapolsek Soreang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, dirinya telah menerima laporan terkait penangkapan pemilik usaha pembuatan roti itu yang diduga menggunakan tabung gas bersubsidi untuk meningkatkan penghasilan usahanya.
“Hukumannya hingga lima tahun penjara jika terbukti benar menimbun. Sementara masih kita periksa lebih lanjut Si Pemilik usaha,” beber Pria. (samiruddin)