SIDRAP, penarakyat.com — Satuan reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Khusus Aipda Abd. Halim mengamankan 2 orang pria yang melakukan penipuan melalui media sosial facebook, Kamis, 10 November, sekira pukul 17.30 wita, kemarin.
Kedua pria yang dibekuk tersebut adalah T (35) dan W (20) yang tercatat sebagai warga Cilellang Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Sebelumnya, seorang perempuan yang bernama Sahruni melaporkan kejadian akun facebook miliknya telah di hack dan kemudian pelaku menggunakan akun tersebut untuk melakukan penipuan.
“Korban Sahruni melapor atas penyalagunaan akun facebooknya oleh orang lain untuk melakukan penawaran barang elektronik, alias modus penipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Chandra Yudha Pranata, Jum’at, (11/11).
Kasat Reskrim Polres Sidrap mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, unit khusus satuan reskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan ini.
Akhirnya, katanya kedua pelaku tersebut diamankan oleh anggota unit khusus di Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae, setelah sebelumnya tim melakukan penyeledikan dan pendalaman serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak Bank mengenai rekening yang digunakan oleh pelaku yakni rekening BRI no : 3054-01-021299-53-3 atas nama Egy Asmar Sayadi, diperoleh informasi mengenai pelaku sebagaimana ciri-ciri fisik yang terekam di CCTV ruang ATM,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa selembar kartu ATM BRI atas nama Egy Asmar Sayadi yang mana menurut pelaku bahwa kartu ATM tersebut digunakan untuk melakukan penarikan uang hasil penipuan dari para korbannya.
“Kedua pelaku ini terancam melanggar pasal 378 KUHP dan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tandasnya. (ady sanjaya)