BANGGAI, Penarakyat.com — Dua rumah warga di Desa Ulos, Kecamatan Bunta digerebek polisi lantaran diduga sering menjual miras kepada warga, Kamis (2/9/2020) malam.
Dari penggerebekan itu polisi menyita puluhan kantong plastik berisikan cap tikus.
“Dari kedua rumah ini anggota menyita 23 kantong cap tikus siap jual. Untuk pelaku kita berikan teguran dan pembinaan,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Selain itu, personel Polsek Bunta juga menyita cap tikus ukuran 1 botol air mineral ukuran 1,5 liter dan 1 galon ukuran 5 liter.
Iptu Nanang mengatakan, razia itu dilakukan saat pihaknya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
“Razia penyakit masyarakat dengan sasaran miras ini masif kita lakukan, khususnya jelang Pilkada serentak tahun 2020,” kata Iptu Nanang.
Perwira berpangkat dua balak ini menjelaskan, meskipun tidak seberapa hasilnya, namun kegiatan yang dilakukan hampir setiap hari itu cukup efektif menekan peredaran miras.
“KRYD ini hampir setiap hari dilakukan guna mencegah tindakan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Tujuannya agar tercipta kondusifitas kamtibmas,” pungkas Iptu Nanang. (*)