SIDRAP, penarakyat.com — Kepolisian Resort Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkoba, di Dusun I Desa Bulo Wattang Kecamatan Panca Rijang Sidrap, Rabu (28/12).
Unit Satuan Reskrim Narkoba berhasil menciduk 3 orang terduga pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu, sekira pukul 10.00 wita. Mereka ditangkap dirumah Udin alias Laodi (45) yang saat ini berhasil kabur saat penggrebekan berlangsung.
Ketiga orang yang ditangkap ini masing-masing Rusman (40), Asriadi (27) Rasda alias Cedda (39) ketiganya warga Pangkajene kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Mereka ditangkap saat pesta narkoba dan mengemas barang haram untuk dijual kepada pelanggan.
Polisi berhasil memancing salah satu pelaku untuk bertransaksi. Pengungkapan narkoba ini menggunakan tehnik Undercover oleh petugas yang berpura-pura menjadi pembeli.
Namun sayang, aksi polisi ini sempat ketahuan oleh pelaku sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran pelaku dengan aparat karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Tak ingin buruannya lepas, aparat terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sehingga pelaku ketakutan dan berhasil diringkus tak jauh dari rumah tempat semula lokasi penggerebekan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 52 gram atau 1 Bal lebih masing-masing diidapat dari saku celana Rusman 2 sachet kecil kristal bening, 1 sachet sedang di dapat di saku celana Rasda als Cedda, dan lelaki Asriadi ditemukan diruang dapur dalam rumah dan ditemukan 2 sachet kristal bening dalam kotak merah dan 1 set bong serta bekas pakai.
“Kita nyaris kecolongan karena pelaku sadar mereka sedang diincar,” ungkap Kapolres Sidrap melalui Kasat narkoba AKP Yusrizal Erdiawan Nasaruddin, melalui selulernya, sesaat lalu.
Menurutnya, pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi warga setempat yang resah dirumah La Odi sering terjadi pesta narkoba dan tempat transaksi.
“Ini yang sementara kita telusuri karena pengakuan pelaku sabu-sabu ini akan dijual untuk malam pergantian tahun. Tapi masi kita dalami kebenarannya,” terang AKP Yusrizal.
Hasil interogasi ketiganya juga dilakukan pengembangan jika mereka punya jaringan yang memiliki barang haram yang lebih besar lagi.
“Informasi siih begitu, ada katanya kilo yang dimiliki jaringan ini. Tapi kebenarnannya itu masih kita dalami dan pengembangan,” tandasnya.
Untuk sementara, ktiga pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Sidrap dan dikenakan ancaman pidanan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009 tentang pengedar dan menyimpan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ady sanjaya)