SIDRAP, Penarakyat.com — Aparat Kepolisian Resort Sidrap berhasil membongkar aktifitas perjudian terselubung di kecamatan Baranti, Senin (28/8/2017).
Perjudian dadu sabung ayam ini berhasil diobok-obok Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Anita Taherong, di Panreng Kecamatan Baranti Sidrap, sekitar pukul 17.30 Wita.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terkait aktifitas judi dadu disertai sabung ayam dilokasi pemukiman penduduk.
Dari hasil penggrebekan ini, dua orang petani berhasil diamankan masing-masing lelaki Ahmad Bin Mursalim (43) warga Desa Panreng Kecamatan Baranti dan Aliming Bin Lasemagga (50) warga Desa Ongkoe Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Selain, dua tersangka diamankan, juga turut disita barang bukti diantaranya 7 buah Taji ayam, 6 buah Dadu, 2 ekor ayam jantan.
Termasuk 1 lembar tikar arena dadu serta
Uang tunai sebanyak Rp250.000,-.
Kasat Reskrim AKP Anita Taherong menjelaskan penindakan terhadap adanya judi sabung ayam itu setelah informasi warga sudah resah aktifitas judi tersebut.
“Kami pantau dulu dan menyusup. Ternyata ada aktifitas transaksi uang terselubung dalam arena judi dadu dan sabung ayam. Hanya dua orang berhasil kami amankan bersama barang buktinya, dan ada juga yang kabur dan sempat kami tangkap,”beber Anita, Selasa (29/8/2017) sesaat lalu.
Kedua pelaku kata dia, sudah dalam proses penyidikan. “Kami jerat pelaku pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”tandas mantan Kapolsek Pelabuhan Makassar ini.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji, SIk, SHMH dihubungi menegaskan dirinya sejak awal bertugas 26 Mei 2017 lalu sudah komitmen menjadikan atensi pengungkapan kasus 3 S (Sabung, Shobis dan Sabu).
“Memang sudah banyak laporan warga terkait 3S di Sidrap. Makanya saya instruksikan pengungkapan utama termasuk tidak akan saya tolelir kasus-kasus seperti itu,”ucap Witarsa singkat. (Ady)