BANGGAI, Penarakyat.com — Kepolisian Sektor Bunta menggerebek tempat pembuatan minuman keras (Miras) lokal jenis cap tikus yang terletak di pengunungan Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya, Sabtu (17/7/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Bunta Iptu Deky Wahyudi SH mengatakan, untuk menuju lokasi penyulingan itu pihaknya menempuh jarak sekitar 20 KM dari Mapolsek Bunta dengan melewati jalan rusak.
“Kita menemukan gubuk pembuatan cap tikus yang diketahui milik warga Desa Laonggo berinisial HD alias Y (38),” ungkap Kapolsek.
Selain itu, kata mantan Kapolsek Kintom ini pihaknya juga menemukan di dalam drum sisa saguer kurang lebih 15 liter dan sisa cap tikus sekitar 5 liter di dandang penyulingan.
“Sisa saguer dimusnahkan di lokasi. Sedangkan sisa cap tikus kita amankan di Mapolsek sebagai barang bukti,” kata Iptu Deky.
perwira dua balak ini menambahkan, pihaknya akan mencari keberadaan pemilik penyulingan minuman terlarang ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Rls)