Polisi Sita Belasan Liter Cap Tikus di Salah Satu Rumah di Pagimana

Polisi Sita Belasan Liter Cap Tikus di Salah Satu Rumah di Pagimana

BANGGAI, Penarakyat.com — Polisi menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus dari salah satu rumah di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, saat menggelar KRYD, Sabtu malam (18/7/2020).

Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, Miras jenis cap tikus itu disita atas informasi dari masyarakat yang melaporan bahwa di rumah tersebut terdapat sekelompok masyarakat sedang pesta miras.

“Di rumah itu kami menyita satu jeriken ukuran 20 liter yang berisikan sekitar 15 liter cap tikus,” ungkap Kapolsek.

Selain menyita miras, kata Iptu Syukri, pihaknya juga membubarkan sekelompok warga itu untuk kembali ke rumah masing-masing untuk antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.

“Mereka langsung kami bubarkan. Sebab pengaruh miras dapat berdampak bagi situasi kamtibmas,” terang Iptu Syukri.

Perwira dua balak ini mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual apalagi memproduksi miras. Karena miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.

“Jika kami temukan maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *