SIDRAP, Penarakyat.com — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan Jajaran Ditlantas Polda Sulsel kerap melakukan penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot racing.
Menurut E .Zulpan , hal itu karena knalpot yang bising itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi Lakalantas .
“Karena orang yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi,” jelas E .Zulpan saat dihubungi, Jumat (20/08/2021).
Sebagaimana penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Luwu Timur yang menindak kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak sesuai standar pabrikan. Berlokasi di jalan poros Malili-Karebbe Kec.Malili Kab.Luwu timur, Kamis (19/08/2021).
Dalam penindakan itu , sangsi berupa tilang akan dikenakan kepada pengendara yang terjaring razia sebagaimana yang di atur dalam pasal 285 ayat 1 UULLAJ.
Diketahui , hasil penindakan yang di lakukan Satlantas Polres Luwu Timur , berhasil di amankan barang bukti 2 unit motor yang menggunakan knalpot racing serta tidak menggunakan kaca spion.
Lebih lanjut diterangkan E .Zulpan , selain penindakan penggunaan knalpot racing, polisi juga rutin melakukan penindakan kepada pengendara dengan perilaku membahayakan, seperti balap liar.
E .Zulpan juga mengungkapkan penertiban yang dilakukan polres-polres jajaran Polda Sulsel tersebut adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Terutama filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi.
“Kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya. Jadi semuanya yang dilakukan kepolisian ini adalah bagian dari operasi kemanusiaan untuk beri kenyamanan kepada seluruh masyarakat,” terang E Zulpan. (Riss)