Polisi Tutup Usaha Tambang Ilegal

Polisi Tutup Usaha Tambang Ilegal

SIDRAP, Penarakyat.com — Polres Sidrap menutup sedikitnya delapan usaha tambang ilegal di daerah timur Sidrap, Sabtu, 11 Februari lalu. Polisi memastikan tambang-tambang itu tak memiliki izin resmi dari pemerintah.
 Delapan usaha tambang galian C yang ditutup paksa polisi itu masing-masing diketahui milik Wa Kambe (54) di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, lalu milik H Rahmat (46) juga beroperasi di Pitu Riase.
Demikian halnya, polisi menutup usaha tambang milik Hj Sumarni (37) di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, termasuk usaha tambang milik H Ahmad Sadikin (36) di Pitu Riase.
Tindakan penutupan paksa, juga diarahkan polisi di lokasi tambang milik Ancu (36) di Pitu Riase, menyusul milik Muzakkar (43) di Kecamatan Piti Riawa, serta usaha tambang milik.H Lodding di Pitu Riase.
Begitupun, polisi juga menutup usaha tambang milik Hj Rusmini di Kecamatan Pitu Riase. Selain menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan, polisi juga menyita sedikitnya 10 eskavator.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong menegaskan, delapan usaha pertambangan itu secara diam-diam melakukan aktivitas pengerukan tanah dan pasir tanpa dilengkapi surat-surat perizinan dari pemerintah.
“Kami bersikap tegas menutupnya atas dasar tanpa kepemilikan izin resmi pengelolaan tambang dari pemerintah, semuanya akan kita periksa,” ujar Anita, menutup.
Mengantisipasi adanya aktivitas lanjutan, Anita mengaku telah memasangi police line di semua lokasi tambang yang telah ditertibkan itu. Anita memastikan untuk memperoses semua pemilik tambang. (Ady Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *