BANGGAI, Penarakyat.com — Menciptakan kondisi Kamtibmas yang nyaman dan kondusif menjelang pilkada serentak.
Jajaran Kepolisian Resort Banggai gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.
Seperti yang tengah digiatkan Sektor Pagimana melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Sabtu malam (20/6/2020), kemarin.
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Pagimana Iptu Sukri Larau SH, dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat) antar lain, Miras, Narkoba, Handak, Sajam, DPO dan kelengkapan dan surat-surat kendaraan.
“Semua kendaraan yang melintas kita periksa, guna mencegah masukan barang-barang berbahaya,” sebut Iptu Sukri Larau.
Dalam razia tersebut, kata Iptu Sukri, pihaknya mengamankan seorang sopir karena kedapatan membawa puluhan Miras jenis Cap Tikus.
“Di salah satu Mobil kita mengamankan dua Jerigen ukuran 20 liter isi cap tikus,” ungkap Kapolsek.
Ketikan diinterogasi, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, pelaku mengakui mendapatkan minuman haram itu dari seorang warga di Kecamatan Bunta.
“Rencananya Cap Tikus ini akan dibawa pelaku ke wilayah Pandauke, Kabupaten Morowali Utara,” papar Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut.
POLSEK TOILI AMANKAN PENJUAL MIRAS
Seorang warga Desa Mekarkencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, berinisial WS (60) digelandang ke kantor polisi karena kedapatan menjual miras tanpa izin.
“Awalnya kita mengamankan lima warga, dari hasil pengakuan mereka mengakui membeli miras di rumah pelaku,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra SH.
Lalu, kata Iptu Candra, pihaknya langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Margakencana untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti miras.
“Di rumah pelaku kita menyita tiga kantong Cap Tikus, satu botol Bir Bintang dan 2 botol Guiness tanpa izin,” beber Iptu Candra.
Perwira dua balak ini menegaskan, pihaknya akan memerantas segala bentuk penyakit masyarakat apalagi Miras. Sebab, kata Iptu Candra minuman haram tersebut merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dan jika ada warga yang mengetahui adanya aktifitas produksi, penjualan maupun mengonsumsi miras segera laporkan. Akan kita tindak lanjuti,” tegas Iptu Candra.
TIM TARANTULA SITA 20 LITER CAP TIKUS DI LUWUK UTARA
Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai merazia sebuah rumah milik AT (48) di Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu malam (20/6).
Rumah tersebut dirazia karena diduga sering menjual Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus kepada warga.
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan puluhan liter Miras jenis Cap Tikus yang disimpan dalam jerigen.
“Di rumah pelaku anggota menemukan Cap Tikus 1 Jerigen ukuran 20 liter,” ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.
Barang bukti miras tersebut kemudian disita untuk diamankan di Mako Satuan Sabhara, sedangkan pelaku akan diundang untuk dilakukan pemeriksaan.
Mantan Kapolsek Bunta ini menjelaskan, dalam menjaga situasi kamtibms agar tetap aman dan kondusif, pihaknya intens melaksanakan patroli maupun razia penyakit masyarakat.
“Kami (Polri-read) akan selalu hadir untuk menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” imbuh Iptu Jimy.
Perwira dua balak ini jugam mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Mari kita berperan aktif bersama menjaga kenyamanan dan keamanan dilingkungan masing-masing,” imbau Iptu Jimy. (Humas Polres Banggai/Ady)