SIDRAP, Penarakyat.com — Tak berapa lama pihak Kejaksaan Negeri Sidrap melakukan pemusnahan minum keras (Miras) berbagai merek termasuk miras tradisional Ballo yang sudah inkrach.
Kembali Petugas Gabungan Sabhara dan Satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras di sejumlah lokasi, Senin malam, 23 April 2018 kemarin.
Tim Gabungan dipimpin Kasat Sabhara Polres Sidrap, AKP Galigo Suryadi bersama Kasat Narkoba, AKP Indra Waspada Yudha menyisir sejumlah toko pengecer miras dan menemukan miras beragsm merk dijual tanpa ijin.
Ratusan Miras yang di amankan itu berasal dari dua lokasi yakni di Rappang, Kecamatan Panca Rijang dan Lawawoi Kecamatan Watang Pulu.
Dari hasil operasi, polisi menemukan sedikitnya 287 botol miras berbagai merek. Para penjual miras itu tidak memiliki izin pemerintah setempat.
“Untuk lokasi pertama di Rappang, itu ada sekitar 132 botol miras berbagai merek, sedangkan di Lawawoi kita dapatkan sebanyak 155 botol miras,” kata Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi didampingi Kanit Turjawali Satsahbara Polres Sidrap, Aiptu Lande, Selasa (24/04/2018).
Adapun rincian barang bukti yang berhasil di dapat di Rappan yakni 46 botol besar bir bintang, 16 kaleng bir draft, 6 botol besar bir draft, 15 botol besar bir angker shout, 11 botol besar topi raja, 15 botol kecil lavor, dan 23 botol besar anggur kolesom.
Sedangkan di Lawawoi terdiri dari 41 botol besar bir bintang,99 botol besar bir angker, dan 15 botol besar bir draft.
Sementara, Kasat Sabhara menyebutkan bahwa hasil operasi itu berdasarkan laporan yang masuk bahwa ada toko yang melakukan jual beli minuman keras tanpa izin.
Dari laporan tersebut, tim gabungan Polres Sidrap melakukan penelurusan hingga pemeriksaan terhadap toko tersebut dan menemukan ratusan miras.
“Mereka menjual ke konsumen secara sembunyi-sembunyi. Kalau dari luar memang nampak tidak ada miras dijual karena hanya jual beli campuran, nanti ada pelanggang yang pesan baru dikeluarkan mirasnya,” kata Galiho Suryadi. (Ady)