PAREPARE, Penarakyat.com — Aparat Kepolisian Resort telah melimpahkan berkas perkara Kasus Pemanfaatan Program Pemerintah oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri Parepare tengah meneliti Berkas berita acara pemeriksaan (BAP), hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Idil, SH saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Mei 2018.
“Senin siang kemarin, Penyidik Polres melimpah Berkas BAP beserta alat bukti dan lain-lain terkait kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018,” kata Idil yang juga Kordinator Jaksa Gakumdu.
Taufan Pawe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Idil menyebutkan, Pihaknya akan memutuskan kelengkapan BAP untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Parepare. “Kalau besok sudah lengkap kita akan limpahkan, karena waktu penelitian berkas selama tiga hari terhitung sejak 21 Mei 2018,”sebut dia.
Sebelumnya, Taufan Pawe telah diperiksa di Bawaslu Provinsi setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagai tersangka, namun dalam perjalanannya, Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan TP terkait Pelanggaran Administrasi Pemilukada. “Kasus ini berbeda jadi kami tetap jalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Idil. (Ady)