PADANG SIDEMPUAN, Penarakyat.com — Polres Padang Sidimpuan laksanakan Operasi Yustisi Perwal nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertempat di lapangan Koramil 02 Kota dipimpin oleh Kasubbag Pers AKP JR. Purba, (28/09/2020).
Pelaksanaan razia ini Bertempat di Jalan Sudirman Eks jalan merdeka Simpang PU Kota Padangsidimpun kemudian Jalan Sudirman /Eks Jalan Merdeka (Simpang Sadabuan) Kota Padangsidimpuan.
Turut hadir Danramil 02 Kota Padangsidimpuan KAPTEN Inf. B. Hutabarat, Pawas AKP JR. PURBA, Personil Polres Padangsidimpuan. sebanyak 17 orang, Personil TNI sebanyak 20 orang, Personil Satpol PP sebanyak 25 orang dan Pesonil Dishub sebanyak 20 orang.
Selain Melaksanakan himbauan dan teguran kepada pelanggar Penerapan Perwal Nomor 28 Tahun 2020 Tim pelaksanaan razia Ops Yustisi Kabupaten Padang Sidimpuan juga melakukan penidndakan kepada masyarakat yg tidak patuhi anjuran protokol kesehatan sebatas teguran dan penindakan fisik ringan bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Saat di konfirmasi Kapolres Padang Sidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, S.IK, MH menyampaikan tim gabungan dalam pelaksanaan razia hari ini melakukan Jumlah Penindakan kepada 90 Orang yang tidak memakai masker dan Penindakan Jaga Jarak kepada 20 pelanggar. “ harapannya dengan di lakukan nya razia pendisipliann dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli dengan kesehatan di tengah pandemi covid -19, di butuhkan kerjasama dari masyarakat juga agar mampu mematuhi anjuran protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah untuk menghindari semakin bertambahnya korban akibat virus corona ini” jelas Kapolres Padang Sidimpuan. (Leodepari)