SIDRAP, Penarakyat.com — Polres Sidrap, Sulawesi Selatan kembali sukses mengungkap kasus kriminal dengan modus baru di dunia transaksi daring.
Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap setelah terbukti mencuri puluhan paket Shopee Express dan berpura-pura menjadi kurir resmi untuk menipu para penerima barang.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pola kejahatan baru yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengantaran barang berbasis digital.
Kasus bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, ketika seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi 38 paket di rumah warga setempat karena harus melanjutkan pengantaran lain.
Namun, saat ia kembali beberapa saat kemudian, karung tersebut telah raib.
Setelah menelusuri rekaman CCTV di masjid terdekat, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor mengambil karung berwarna oranye tersebut lalu kabur.
Perusahaan kemudian mengalami kerugian mencapai Rp 4.234.207.
Bermodalkan rekaman CCTV, Tim Resmob “Papa Jarang Pulang” (PPJP) yang dipimpin oleh IPTU Junaedy Khadafi, SH, MH langsung melakukan penyelidikan intensif.
Empat hari kemudian, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku YSR di kediamannya di Desa Sereang.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan: YSR tidak hanya mencuri paket, tetapi juga menipu para penerima barang dengan berpura-pura sebagai kurir resmi Shopee Express.
Dalam pengakuannya, YSR mengaku sempat mengantarkan sebagian paket kepada alamat yang tertera dan meminta uang jasa pengiriman (ongkir) dari para penerima.
Sementara itu, paket lain yang belum diserahkan disembunyikan di kandang ayam miliknya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno,SIK,SH, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti paket Shopee Express dan sebagian uang hasil kejahatan. Modusnya cukup baru dan menipu banyak pihak, termasuk konsumen,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, SH, SIK, MH, menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima paket, terutama jika ada kurir yang meminta pembayaran tunai di luar sistem aplikasi.
“Kami minta masyarakat tidak langsung percaya jika ada kurir yang meminta uang tanpa bukti resmi dari platform. Pastikan transaksi hanya melalui aplikasi, dan periksa identitas kurir dengan cermat,” tegas Fantry.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan semata pencurian biasa, melainkan bentuk penipuan terencana yang memanfaatkan celah dalam rantai distribusi logistik daring.
Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, kasus seperti ini menunjukkan adanya kerentanan pada sistem pengantaran pihak ketiga (ekspedisi).
Kelemahan terletak pada minimnya pengawasan terhadap pergerakan paket di lapangan serta tidak adanya sistem pelacakan real-time untuk setiap karung berisi paket yang dipegang kurir.
Beberapa narasumber internal Shopee Express yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa penitipan paket di rumah warga sering dilakukan karena kendala operasional di lapangan, seperti jarak tempuh, cuaca, atau beban kiriman berlebih.
Namun, kebiasaan itu ternyata menjadi celah empuk bagi pelaku kriminal seperti YSR untuk memanfaatkan situasi.
“Ini seolah kejahatan kecil, tapi dampaknya besar terhadap reputasi e-commerce dan kepercayaan masyarakat. Satu paket hilang saja bisa menurunkan kepercayaan ratusan pelanggan,” ujar salah satu pakar keamanan digital asal Makassar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan logistik nasional untuk meningkatkan pengawasan internal.
Sistem pelacakan digital perlu diperkuat agar setiap paket dapat dipantau dari tangan ke tangan.
Selain itu, kurir lapangan juga perlu dibekali SOP ketat agar tidak meninggalkan paket di tempat umum atau rumah warga tanpa pengawasan.
Bagi konsumen, langkah pencegahan paling sederhana adalah:
- Pastikan hanya menerima paket dari kurir resmi dengan atribut dan ID terverifikasi.
- Hindari memberikan uang tunai langsung tanpa konfirmasi melalui aplikasi resmi.
- Segera laporkan ke pihak berwenang jika ada kurir mencurigakan atau pengiriman di luar prosedur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah pelaku memiliki jaringan yang memanfaatkan data pengiriman untuk melancarkan aksi serupa.
Sementara dalam akhir pengungkapan kasus ini, terduga pelaku YSR di Sidrap membuka mata publik bahwa kejahatan digital kini tidak hanya terjadi di dunia maya, tetapi juga di ruang fisik distribusi logistik online.
Kombinasi antara pencurian konvensional dan penipuan berbasis sistem e-commerce menjadi tantangan baru bagi aparat dan perusahaan pengiriman.
Dengan meningkatnya volume belanja online, satu celah kecil dalam sistem keamanan bisa menjadi pintu besar bagi pelaku kejahatan terencana. (Riss)
Tinggalkan Balasan