SIDRAP, Penarakyat.com – Anggota Polsek Panca Rijang Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dia berinisial “WA” (24) warga Kampung Jaya Timur, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawito, Pinrang, diamankan beberapa waktu lalu.
Sebelum diamankan polisi, terduga sempat dibawa ke RS Arifin Nu’mang Rappang karena di keroyok warga Desa Mario, Kecamatan Kulo saat ketahuan mengedarkan uang itu dengan modus membeli rokok.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Erwin, Selasa, (12/02/19) mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti uang palsu serta badik sudah diserahkan ke Reskrim Polres Sidrap.
“Kita sudah serahkan pelaku ke Reskrim Polres Sidrap guna pengembangan kasus peredaran uang palsu di Sidrap ini,” katanya.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal-usul pembuatan atau percetakan dugaan uang palsu itu.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku yakni sebanyak 14 lembar dugaan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Itu yang mau kita tahu dari mana asal usulnya,” ucapnya.
Dia meminta kepada warga untuk selalu waspada terhadap kasus peredaran uang palsu ini. “Jika ada hal yang mencurigakan terkait itu segera lapor ke pihal berwajib,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku kasus peredaran uang palsu itu pelaku diancam pasal Pasal 244 sub 245 KUH Pidana penjara 15 tahun. (cl)