SIDRAP, Penarakyat.com — Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jufri Nasir dan Kapolsek Baranti Iptu Muh. Tang menggelar press realease terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian barang elektronik (Curnik)
Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku bersama 7 unit kendaraan bermotor dan 8 barang elektronik yang diduga merupakan hasil curian,” terang Kapolres Sidrap saat diwawancarai di Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe Nomor 1 Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Sabtu (19/1/19) Siang
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku yakni “G” (30),”A” (27″,dan “M” (36) masing-masing berdomisili di Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap bersama barang bukti hasil curian kita amankan guna proses pengembangan dan penyidikan ” ucap Budi
Menurut Kapolres, ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya di Kecamatan Baranti Sidrap sedangkan barang bukti ia sempat jual di berbagai wilayah seperti Kabupaten Enrekang, Pinrang dan Parepare
Pelaku kini terancam pasal 362/363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun
“Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun ” tutup Budi
Tinggalkan Balasan