WAJO, penarakyat.com — Resmob Sat reskrim Wajo yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) dengan cara eksploitasi seksual (Prostitusi) di Kos Ungu Jl.Candra Kirana, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin (04/11/2024).
Pengungkapan TPPO ini berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pelaku menjual/ menawarkan korban Via Aplikasi Michat dengan harga kisaran Rp.200.000-Rp.300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada pelanggan.
Sementara korban ada satu orang perempuan yaitu, AR (18) asal Jl.Anoa Kel.Manding Kec.Polewali Mandar Kab.Polewali Mandar.
Pelaku “JM”, mengakui perbuatan nya yakni mencari dan menawarkan korban melalui Aplikasi MiChat kepada seseorang dengan harga yang di sepakati.
“JM menjelaskan bahwa setelah pelaku mendapatkan tamu/pelanggan maka JM pun mengarahkan tamu ke kamar korban sedangkan pelaku berada di kamar lain dengan harga yang telah disepati , selanjutnya JM mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu) dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih subs pasal 296 KUHPidana.
” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di wilayah hukum polres Wajo, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanapidana.
“Keduanya diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Rls)