ENREKANG, Penarakyat.com — Kapolsek Baraka enrekang, Iptu Saparuddin, S bersama dengan pemerintahan desa Pasui kecamatan Buntu Batu kabupaten Enrekang menggelar sosialisasi hukum dan Kamtibmas.
Giat ini dilaksanakan Dracula kantor desa pasui kecamatan buntu batu kabupaten Enrekang, Rabu (06/02/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolsek Baraka Iptu Saparuddin.S, Kapolsub Sektor Buntu Batu Aiptu Muhajir. Bhabinkamtibmas Desa Pasui Briptu Asriadi. Kepala Desa Pasui Abd. Jasim Ishaq, SH.
Hadir pula, Sekdes Pasui Wahyuni, S.Pd. Ketua BPD Pasui Pamana, Para Kepala Dusun Se-Desa Pasui.
Kepala desa pasui kecamatan buntu batu kabupaten enrekang, Abd Jasim Ishaq,SH saat membuka secara resmi sosialisasi hukum dan kamtibmas ,dan dalam sambutannya mengharapkan kepada peserta yang hadir agar dapat memahami penyeluhan hukum ini, agar nantinya kita bisa pahami maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan.ungkap jasim kades Pasui.
Kapolsek baraka Iptu Saparuddin.s selaku pemateri pada sosialisasi ini
Juga mengungkapkan,berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana Kepolisian Republik Indonesia memilik tugas pokok sebagai pelayan,pelindung, pengayom dan penegakan hukum dan begitupun Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan, dimana salah satu yang maksud dalam undang-undang ini adalah standar pengunaan Ranmor dijalan, batas usia minimal yang diberikan ijin mengemudi, kondisi tersebut dapat kita dalam kehidupan kita sehari-hari dimana banyak sekali anak-anak dibawah umur mengunakan sepada motor khusunya anak sekolah, yang Pengunaan knalapot recing masih menjadi perhatian, dimana masyarakat sangat merasa terganggu dengan banyaknya masyarakat yang mengunakan knalapot recing melintas ditengah-tengah pemukiman warga.
IPTU Saparuddin. dalam materinya juga menyinggung penyalagunaan Narkotika yang saat ini sudah merambah kesemua lapisan masyarakat bukan cuman masyarakat yang hidup dikotaan akan tetapi juga telah masuk kemasyarakat pelosok pedalaman termasuk di Kabupaten Enrekang.
Lanjut Kapolsek Iptu saparuddin menambahkan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba merupakan musuh kita bersama dan harus kita perangngi demi menjamin kelangsungan hidup generasi kita dimasa mendatang.
Lanjut ia menambahkan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perlu menjadi perhatian kita,dimana undang-undang tersebut mengajak kepada kita agar memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak dengan kategori dibawah umur khususnya bapak ibu yang bertugas sebagai tenaga pendidik.
Agar semua lapisan masyarakat khusunya masyarakat kecamatan. buntu batu dapat bekerja sama dengan polsek baraka dalam mewujudkan situasi kamtibmas dalam wilayah hukum polsek baraka dengan aktif memberikan informasi kamtibmas dilingkungan masing-masing terkhusus menyangkut penyakit masyarakat miras,dan judi,”tutupnya. (Mbass)