Polsek Batui Razia Satu Rumah Warga, Belasan Kantong Cap Tikus Ukuran Jumbo Disita

Polsek Batui Razia Satu Rumah Warga, Belasan Kantong Cap Tikus Ukuran Jumbo Disita

BANGGAI, Penarakyat.com — Polisi merazia salah satu rumah milik JH (42) warga Kecamatan Batui, lantaran diduga menjual miras lokal jenis cap tikus, Minggu dini hari (16/8/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas laporan informasi masyarakat kepada personil Bhabinkamtibmas yang melaporkan bahwa pelaku sering menjual barang haram tersebut kepada masyrakat.

“Pelaku menjual cap tikus ini saat sedang ngojek atau menjualnya dirumah miliknya,” kata Kapolsek.

Atas laporan tersebut, Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan belasan kantong cap tikus ukuran besar maupun kecil.

“Total miras yang kami temukan sebanyak 19 kantong yang terdiri dari 17 kantong besar dan dua kantong kecil,” ungkap Iptu Yoga.

Saat diinterogasi, tambah Iptu Yoga, pelaku mengakui bahwa telah menjual miras tersebut kepada warga dengan harga Rp.20 ribu untuk ukuran besar sedangkan ukuran kecil dijual seharga Rp.10 ribu.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Batui guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *