BANGGAI, Penarakyat.com — Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana berhasil mengamankan ratusan liter miras lokal jenis cap tikus yang diangkut oleh sepeda motor dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin malam (12/10/2020).
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, sepeda motor yang dikendarai oleh seorang warga bernisial TM (42) asal Kecamatan Bualemo ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.
“Kami amankan sepeda motor ini karena mengangkut lima jeriken cap tikus ukuran 20 liter,” ungkap Iptu Syukri Larau.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Syukri, rencananya pelaku akan menjual minuman terlarang tersebut di wilayahnya di Kecamatan Bualemo.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum (tipiring) lebih lanjut,” tegas Iptu Syukri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menerangkan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap barang-barang terlarang yang akan menganggu situasi kamtibmas, khususnya peredaran miras.
“Sebab selain narkoba, miras adalah salahsatu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal. Makanya akan terus diberantas,” terang Kapolsek. (*)