SIDRAP, Penarakyat.com — Keluhan Nurlina, korban dugaan kasus penganiayaan asal Lajonga, Panca Lautang Sidrap, dipastikan berlanjut.
Kapolsek Panca Lautang, IPTU Hary Luthfi WPC yang menggaransi kasus tersebut akan diproses secara hukum.
“Kasusnya diproses hukum, bahkan Pak Kapolres sudah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tegas Hary, Senin, (26/11/2018).
Terkait keterlambatan itu, dijelaskan oleh Hary mengatakan alasan keterlambatan proses penyidikan kasus itu dikarenakan pihaknya selama ini berupaya untuk memediasi perdamaian diantara ke dua belah pihak.
Menurutnya, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. Sehingga upaya itu coba dilakukan.
Namun, kata dia, upaya tersebut tak juga membuahkan hasil. Pihak pelapor tetap ngotot melanjutkan kasus itu.
Sebelumnya, pelapor Nurlina merasa kesal dan heran mengapa laporannya di Polsek Panca Lautan itu tak digubris.
Nurlina membeber jika laporan pengaduannya tersebut sudah hampir dua bulan lamanya.
“Saya melapor hari itu juga, tepatnya 1 Oktober 2018,” ujar Nurlina didampingi suaminya Faizal. (ady)