WAJO, penarakyat.com — Dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan, Polsek Urban Pitumpanua menggelar Operasi Yustisi penggunaan masker di wilayah hukum Kecamatan Pitumpanua,Sabtu (01/05/2021).
Operasi penggunaan masker ini menyasar tempat-tempat yang dianggap ramai seperti halnya pasar sentral Siwa, Pelabuhan Bangsala’e,serta Jalan Poros Palopo –Makassar.
“Tujuannya mengajak masyarakat agar tetap patuh terhadap peraturan pemerintah dengan 3 M(memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan menggunakan sabun),serta pola hidup sehat dengan berolahraga dengan rutin agar badan menjadi sehat dan bugar,” kata Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman.
Dia menegaskan,masyarakat yang diketemukan tidak menggunakan masker akan di beri teguran serta pemberian sanksi .
“Hal ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker serta membantu pemerintah dalam Hal memutus mata rantai penyebaran covid 19,” tandasnya. (rls/jum)