Jakarta, PenaRakyat.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.134 konsultasi sejak dibuka pada 2 Maret 2026.

Mulai hari ini, Jumat (13/3/2026), layanan aduan THR resmi dibuka bagi pekerja, buruh, ojek online, dan kurir online.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Posko THR dan BHR memiliki dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.

“Mulai hari ini, layanan pengaduan sudah kami buka,” ujarnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Bedakan Aduan dan Konsultasi

Layanan konsultasi melayani pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga persoalan akibat kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara layanan aduan memungkinkan pekerja melaporkan masalah pembayaran THR, termasuk THR yang belum dibayarkan atau dicicil.

“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko,” tambah Yassierli.

Layanan Mudah dan Akses Online

Kemnaker menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

“Layanan ini mempermudah seluruh pekerja, termasuk ojek online dan kurir online, untuk memanfaatkan Posko tanpa harus datang langsung,” pungkas Menaker Yassierli.


Rekap Konsultasi Posko THR

Data harian pada 12 Maret 2026:

  • Konsultasi THR Online: 306
  • Konsultasi BHR Online: 100
  • Konsultasi THR Tatap Muka: 1
  • Konsultasi BHR Tatap Muka: 0
  • Konsultasi melalui Pusat Bantuan: 7

Total: 414 konsultasi

Akumulasi 2–12 Maret 2026:

  • THR Online: 673
  • BHR Online: 382
  • THR Tatap Muka: 10
  • BHR Tatap Muka: 1
  • Konsultasi melalui Pusat Bantuan: 68

Total keseluruhan: 1.134 konsultasi